Musrenbangdes RKP Desa Tahun Anggaran 2026 dan DU RKP Des TA 2027 Desa Bojongsari: Wujudkan Pembangunan Partisipatif

24 September 2025
DEVI NURFAIDA, S.Ak
Dibaca 150 Kali
Musrenbangdes RKP Desa Tahun Anggaran 2026 dan DU RKP Des TA 2027 Desa Bojongsari: Wujudkan Pembangunan Partisipatif

Bojongsari, Purbalingga – Pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 24 September 2025. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun prioritas pembangunan desa secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Forkompincam Kecamatan Bojongsari, pendamping desa, perangkat Desa dan lembaga desa Bojongsari, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Karang Taruna. Kehadiran para pihak ini menunjukkan dukungan penuh terhadap perencanaan pembangunan yang sinergis antara desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Bojongsari, Bapak Suroyo, S.Sos, yang menekankan pentingnya Musrenbangdes sebagai forum bersama.

“Musrenbangdes bukan hanya kegiatan rutin, tetapi momentum untuk mendengar, menimbang, dan menyepakati prioritas pembangunan. Semua usulan masyarakat akan kami tampung dan pilah sesuai kebutuhan serta kemampuan anggaran desa,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua BPD Bojongsari, Bapak Suwandi, menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan Musrenbangdes.

“Kami berharap hasil Musrenbangdes ini benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. BPD bersama pemerintah desa siap mengawal agar program yang disepakati dapat direalisasikan dengan baik,” ujarnya.

Dalam arahannya, Camat Bojongsari, Ibu Tri Wahyu Dini Susanti, S.STP, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan di tingkat desa harus sejalan dengan program pembangunan kecamatan maupun kabupaten.

“Musrenbangdes adalah kunci sinkronisasi pembangunan. Apa yang disepakati di desa akan menjadi bagian penting dari pembangunan wilayah kecamatan hingga kabupaten. Karena itu, kami mendorong agar prioritas desa benar-benar disusun dengan matang dan partisipatif,” tuturnya.

Sementara itu, Pendamping Desa, Bapak Zunaedi, S.Sos, memberikan bimbingan teknis mengenai mekanisme penyusunan RKP Desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“RKP Desa yang disusun harus realistis, sesuai aturan, dan memperhatikan kesinambungan program. Dengan demikian, pembangunan di Desa Bojongsari bisa berkelanjutan dan tepat sasaran,” ungkapnya.Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, dan akan menjadi dasar penyusunan dokumen RKP Desa Bojongsari Tahun Anggaran 2026.

Musrenbangdes Desa Bojongsari Tahun Anggaran 2026 menjadi bukti nyata bahwa pembangunan desa harus direncanakan secara bersama-sama. Dengan keterlibatan Forkompincam, pemerintah desa, BPD, lembaga desa, dan pendamping desa, diharapkan program pembangunan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui forum ini, Desa Bojongsari memiliki arah pembangunan yang lebih jelas, terukur, dan sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah. Harapannya, pembangunan tahun 2026 mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Desa Bojongsari.